Jumlah penduduk kian bertambah, taraf kesehatannya pun harus meningkat. Selain puskesmas sebagai unit pelayanan kesehatan di tingkat kelurahan dan kecamatan, rumah sakit dengan pelayanan yang lebih lengkap dan luas tentu perlu ada serta terus berkembang.
Rumah sakit sebagai sebuah institusi pelayanan kesehatan profesional menghadirkan dokter, perawat, dan tenaga ahli kesehatan lainnya. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 340/MENKES/PER/III/2010, “Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.”
Berdasarkan pengertian tersebut, rumah sakit tidak hanya penyedia pelayanan perawatan dan rehabilitasi, namun juga pelayanan pencegahan serta peningkatan kesehatan, tempat pendidikan dan pelatihan paramedis, hingga tempat penelitian serta pengembangan ilmu di bidang kesehatan.
Untuk memberikan pelayanan kesehatan yang baik, berikut tugas dan fungsi dari rumah sakit:
Tugas dan fungsi ini berhubungan dengan kelas serta tipe rumah sakit yang terdiri dari rumah sakit umum dan rumah sakit khusus, kelas A, B, C, D, E, berbentuk badan, serta sebagai unit pelaksana teknis daerah. Perubahan kelas rumah sakit dapat saja terjadi sehubungan dengan kinerja rumah sakit yang ditetapkan Menteri Kesehatan melalui keputusan Dirjen Pelayanan Medik.