Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi seseorang sebagai penduduk Kabupaten Tambrauw. Kartu ini wajib dimiliki oleh penduduk DKI Jakarta yang telah berusia 17 tahun dan/atau telah menikah.
Ada pula KTP berbasis NIK (dikenal dengan KTP Elektronik atau e-KTP) yang memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional, dengan sistem pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi, yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kabupaten Tambrauw.
Fungsi & Kegunaan E-KTP
Fungsi utama Kartu Tanda Penduduk sebagai kartu identitas diri. Selain itu, KTP dapat digunakan untuk berbagai keperluan, di antaranya:
- Pembuatan Paspor.
- Administrasi Buku Nikah.
- Pembukaan Rekening Bank.
- Pembuatan NPWP.
- Pemilu.
Pembuatan E-KTP
Lokasi Pelayanan : Kantor Distrik.
Waktu Pelayanan : 14 (empat belas) hari.
Tarif : Gratis.
Persyaratan:
- Pembuatan KTP baru diajukan dengan melengkapi syarat-syarat berikut:
- Kartu Keluarga (KK) fotokopi dan asli.
- Kutipan Akta Kelahiran.
- Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun.
- Paspor.
- Izin Tinggal Tetap.
- Pembuatan KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak:
- Tanggal berusia 17 (tujuh belas) tahun.
- Tanggal perkawinan jika menikah di bawah usia 17 (tujuh belas) tahun.
- Tanggal penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang datang dari luar daerah atau luar negeri
- Tanggal pelaporan perubahan status kependudukan dari penduduk sementara Orang Asing menjadi penduduk.
- Penggantian KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak berakhir masa berlaku KTP.
- Masa Berlaku e-KTP yaitu:
- Warga Negara Indonesia seumur hidup.
- Orang Asing disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal tetap.
Bila terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, penduduk pemilik e-KTP wajib melapor kepada Instansi Pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.