Pemerintah Kabupaten Tambrauw Gelar Rapat Koordinasi Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

FEF – Bupati Tambrauw Gabriel Asem, SE, M.Si memimpin “Rapat Koordinasi OPD terkait Optimalisasi Daerah dan Retribusi Daerah Pada Organisasi Perangkat Daerah” bersama Sekretaris Daerah, dan beberapa Kepala OPD terkait, (28/04/2021).

Rapat Koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman tentang pentingnya PAD (Pendapatan Asli Daerah), terciptanya kesepakatan optimalisasi, dan dapat melaksanakan penyusunan Tahun 2021. Adapun regulasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah ini adalah Undang-undang No. 28 Tahun 2009.

“Dalam rangka koordinasi penetapan objek pajak dan retribusi daerah di masing-masing OPD, momen ini sangatlah penting kita manfaatkan untuk menentukan secara langsung objek pajak dan retribusi daerah pada masing-masing OPD pemungut guna mendukung visi misi Bupati Tambrauw,” ujar Bupati.

Menurut Bupati, Rapat Koordinasi ini perlu dilakukan tiap tahun, tentunya dengan mempertimbangkan aspek perkembangan daerah guna mendukung Pendapatan Asli Daerah sektor Pajak dan Retribusi Daerah. Untuk itu saya harapkan kepada masing-masing OPD agar berperan aktif mendukung Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah sebagai koordinator pendapatan daerah termasuk menyiapkan Raperda yang menjadi dasar acuan pemungutan suatu objek pajak ataupun retribusi daerah.

Tinggalkan Komentar Anda

Kantor Bupati Tambrauw

Jalan Irawiam No.1, Distrik Fef
Kabupaten Tambrauw, Papua Barat 

Waktu Operasional 08:00 - 16:00 WIT

Copyright Pemerintah Darah Kabupaten Tambrauw 2021 – Hak cipta dilindungi undang-undang